Hukum  

Ketua DPRD Kota Tangerang Sambut Baik Restorative Justice Kejari Kepada Jopie dan Pabuadi

Kasus Penganiayan Pabuadi kepada Jopie Amir berlangsung damai ke Kejari Kota Tangerang
Kasus Penganiayan Pabuadi kepada Jopie Amir berlangsung damai ke Kejari Kota Tangerang.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, kata I Ketut, yakni terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. 

“Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana dua belah pihak telah saling bermaafan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” jelas I Ketut Maha Agung. 

Sementara itu, Jopie dan Pabuadi yang merupakan sama-sama terdakwa dan pelapor yakni sama-sama melapor, menyatakan bersyukur dengan adanya titik terang terhadap kasusnya. Pasalnya, sebelumnya tidak terjadi titik tengah, namun di tangan jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dapat terbangun suasana kekeluargaan sehingga menjadi keputusan restorative justice. 

“Saya pribadi senang dan berterimakasih atas terciptanya restorative justice ini. Dalam prosesnya sangat kekeluargaan, kami berdua pun sudah saling komunikasi dan semoga kedepan sama-sama saling menghargai,” ungkap Jopie.

Begitu juga dengan Pabuadi, ia menyambut baik atas selesainya kasus itu di tingkat Kejaksaan. “Saya harap, restorative justice tak hanya dirasakan kami berdua, tapi bisa dirasakan pula oleh warga lainnya lewat Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” ujar Pabuadi. (Tri)

Tinggalkan Balasan