Terlebih lagi, Madin melihat pelestarian kebudayaan tidak sesuai nilai-nilainya, seperti perlindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan. Menurutnya, pelestarian di Kota Tangerang berorientasi pada pemanfaatan.
“Sementara ini di Kota Tangerang lebih banyak berorientasi pemanfaatan untuk seremonial kegiatan, lebih pada azas pemanfaatannya, di mana azas perlindungan dan pengembangannya, apalagi pembinaan yang berkelanjutan, nyaris tidak memiliki,” ujarnya.
Karena itu, sambung Madin, poin pelestarian tersebut harus terurai dan terimplementasi hak dan kewajiban baik negara dan masyarakat.
“Hak dan kewajiban tersebut dapat diatur, sehingga seluruh aktivitas kebudayaan dan kesenian kita terjamin secara hukum,” imbuhnya. (Kahfi/Tri)