Ketua DPRD Andi Silangen Pimpin Paripurna Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2020

Ketua DPRD Andi Silangen Pimpin Paripurna
Rapat Paripurna, dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020 (Foto - Istimewa)

Manado, Semartara.News – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Fransiskus Andi Silangen memimpin rapat paripurna, dalam rangka pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020.

Paripurna yang digelar di ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut pada, Rabu (30/6/2021) ini dihadiri oleh Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut, Steven O.E Kandouw dan Sekretaris Provinsi Sulut, Edwin Silangen.

Pada kesempatan itu, sebanyak 32 anggota DPRD yang hadir secara fisik maupun virtual bersepakat untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi prodak peraturan daerah (Perda) Provinsi Sulut.

“Dari rapat paripurna ini, kami pimpin DPRD Sulut menyimpulkan ke 5 Fraksi menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, serta dokumen-dokumen yang menjadi satu kesatuan, yang tak terpisahkan untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Sulut,” ungkap Ketua DPRD Andi Silangen.

 

Lebih lanjut, Ketua DPRD Andi Silangen menyampaikan, berdasarkan pasal 104, ayat 1, huruf b, perturan DPRD Sulut tahun 2019 tetang tata tertib (tatib) mengamanatkan antara lain, bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum, apabila dihadiri paling sedikit 2/3 anggota DPRD Sulut, guna menetapkan Perda.

“Untuk yang hadir pada hari ini, berjumlah 32 orang anggota DPRD Sulut, baik fisik maupun virtual. Dan ke 32 anggota DPRD Sulut menyetujui ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 menjadi Perda Provinsi Sulut,” jelasnya.

Setelah mendengarkan pertanggungjawaban dan penetapan tersebut, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey langsung memberikan ucapan terimakasihnya dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut.

“Ditetapkannya Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 menjadi Perda Provinsi Sulut, saya mewakili pemerintah provinsi Sulut mengucapakan banyak terimakasih dan mengapresiasi kinerja dari sudara ketua, wakil ketua dan seganap anggota DPRD Sulut, yang sudah melaksanakan rapat paripurna disertai dengan menetapkan keputusan” ujar Guberbur Olly dalam sambutannya.

 

Perlu diketahui, sebagai badan siklus pemerintah provinsi Sulut, pertanggungjawaban sebagai bobot yang tinggi, sebagai subtansi utama dari tahapan ini adalah proses pembangunan daerah yang berkorelasi. “Dengan adanya pembangunan bangsa melalui tahapan ini, kita akan mampu mengukur keberhasilan proses pembangunan yang telah digunakan, serta mampu mengambil tolak ukur, untuk menjalankan pembangunan kedepannya,” tuturnya.

Olly menambahkan, pelaporan pertanggungjawaban menjadi satu keharusan disusun seriel dan seakuntabel mungkin, agar dapat diterima khalayak sebagai objek dan subjek pembangunan bangsa.

 

“Sebagai konteks itulah, sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami sebagai penyelengara utusan pemerintahan pembangunan, sosial dan kemasyarakatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2020. Maka, sejak diajukannya ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. Dengan segala keterbatasan dan hambatan yang ada, kami telah berkomitmen dan terus berupaya semaksimal mungkin melanjutkan dokumen pertanggungjawaban yang paripurna,” tambahnya..

Paripurna penetapan perda provinsi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen oleh ketua DPRD Sulut, Andi Silangen ke Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.

Diketahui, rapat paripurna mengikuti Protokol kesehatan ketat.

(Herald/Advetorial)

Tinggalkan Balasan