Kota Tangerang, Semartara.News– Ketua Bawaslu Kota Tangerang, M Agus Muslim menyatakan, tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik praktis.
Alasannya, karena tempat ibadah harus steril dari kegiatan kampanye atau kegiatan politik lainnya selama tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 berlangsung.
“Tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung. Kendati Kampanye belum masuk tahapan, namun untuk kegiatan politik di tempat-tempat ibadah, seperti gereja, masjid dan vihara tetap tidak diperbolehkan,” ungkap Agus, di Kantor Bawaslu, Selasa (24/1/2024).
“Jadi, saat ini sudah masuk tahun Pemilu, suasananya ya suasana Pemilu. Dan Pemilu itu lingkaran besarnya, di dalamnya ada tahapan kampanye,” imbuhnya.
Agus menjelaskan, diantara tahapan Pemilu 2024 yang sudah berlangsung adalah penetapan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 lalu.
Namun, lanjut Agus, KPU belum mengeluarkan peraturan terbaru terkait pasca penetapan Parpol tersebut.
“Nah, sejak ditetapkan itu, kami minta Parpol untuk menahan diri dan tidak melakukan kegiatan yang mengarah ke kampanye. Kita tunggu aturan terbaru dari KPU pasca penetapan Parpol ini ,” ujarnya.