Banten, Semartara.News – Pemerintah Provinsi Banten memberikan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Banten.
Inisiatif ini bertujuan untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja yang tidak menerima upah tetap, termasuk petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, saat membacakan pandangan Gubernur terkait penjelasan DPRD Banten mengenai Raperda tersebut di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Kamis (5/6/2025).
“Ini merupakan langkah strategis dan konstitusional untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja yang tidak memiliki upah tetap, termasuk petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya,” jelas Deden.
Ia juga berharap Raperda ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong penguatan komitmen lintas sektor, pengalokasian anggaran yang adil, serta pembentukan kelembagaan atau mekanisme koordinasi yang efektif.
“Dalam proses pembahasan, Pemprov Banten akan memberikan masukan teknis dan administratif, melibatkan perangkat daerah terkait, melakukan analisis fiskal terhadap kemampuan keuangan daerah, serta menyusun petunjuk pelaksanaan dan pemetaan kelompok sasaran,” tambahnya.
Deden menekankan pentingnya pelaksanaan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan agar berjalan secara efektif dan efisien, serta memberikan manfaat bagi masyarakat miskin dan rentan.
Ia juga mencatat bahwa saat ini masih terdapat ketimpangan signifikan dalam cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Banten. Dari sekitar 5,63 juta tenaga kerja, hanya sekitar 40,1% yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kita semua,” tutupnya.
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna tersebut juga dilanjutkan dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Gubernur mengenai Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Banten TA 2024 dan penyampaian laporan hasil reses pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Banten masa persidangan ke-III tahun sidang 2024-2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo, dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Banten, organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Banten, dan tamu undangan lainnya. (*)