Berita  

Kesiapan Pemerintah Terhadap Ancaman Resesi

Mukhammad Haykal Shokat Ali, S.H.
Mahasiswa Pascasarjana Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Pada laporan terbaru oleh Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalamikontraksi yang cukup dalam yaitu sebesar minus (-) 5,32% pada kuartal II 2020 secara tahunan (year on year).Hal tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah sebab semakin memungkinkan terjadi resesi ekonomi pada tahun 2020.

Pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami perlambatan dari 5,02% pada kuartal IV 2019 menjadi 2,97% dan 5,32% pada kuartal II 2020. Secara kuartalan (QtQ) perlambatan ekonomi Indonesia telah mengalami pertumbuhan minus sebesar 2,41% pada kuartal I 2020 kemudian minus sebesar 4,19% pada kuartal II.

Berdasarkan hal tersebut, mulai bermunculan asumsi bahwa Indonesia belum akan mengalamikenaikan pertumbuhan ekonomi pada kuarta III tahun ini sehingga menyebabkan kemungkinan resesi ekonomi semakin besar.

Ancaman resesi terhadap perekonomian Indonesia dapat terjadi mengingat bahwa sektor-sektor yang menjadi penopang utama Pendapatan Domestik Bruto (PDB) negara mengalami penurunan yang cukup tajam. Pada sektor konsumsi rumah tangga yang menyumbang 57,85% dari PDB terjadi pertumbuhan minus sebesar 5,51% (YoY).

Investasi (FDI) yang menyumbang 30,61% dari PDB negara mengalami minus sebesar 8,61% (Rp 97,6 Triliun). Kegiatan ekspor dan impor yang masing-masing menyumbang PDB negara sebesar 15,69% dan 15,51% tumbuh minus masing-masing sebesar 11,66%dan 16,96%.

Sedangkan sektor konsumsi pemerintah yang menyumbang PDB sebesar 8,67% mengalami pertumbuhan minus sebesar 6,9% (YoY). Dalam hal belanja pemerintah, secara kuartalan terjadi kenaikan sebesar 22,3% namun tetap belum mampu untuk menopang pertumbuhan ekonomi negara.

Penurunan konsumsi rumah tangga disebabkan salah satunya oleh kebijakan PSBB. Walaupun PSBB dapat menjadi kebijakan yang efektif untuk menekan penyebaran COVID-19 terjadi, namun juga menciptakan penurunan konsumsi masyarakat.

Misalnya adalah penurunan jumlah pengguna alat transportasi karena mobilitas terbatasi oleh kebijakan PSBB. Selain itu, contoh lainya adalah penutupan sementara tempat-tempat terjadinya transaksi jual beli seperti pasar tradisional, supermarket, mall, dan lainya agar tidak terjadi interaksi masyarakat dalam jumlah besar semakin menurunkan jumlah konsumsi rumah tangga.

Pelemahan pada sektor investasi, di sebabkan oleh ketidakpastian kondisi ekonomi sehingga korporasi maupun investor masih enggan melakukan ekspansi karena daya beli masyarakat yang masih cenderung menurun. Sektor ekspor dan impor turut mengakibatkan kondisi ekonomi lebih buruk.

Meskipun terjadi peningkatan ekspor pada bulan Juni yaitu menjadi 10,76% dari bulan Mei yang sebesar 8,44% namun masih lebih rendah dari bulan Maret yang mencapai sebesar13,35%. Sedangkan impor Indonesia mengalami penurunan yaitu sebesar 12,19% pada bulan Maret menjadi 12,03 pada bulan Juni 2020.

Jumlah impor yang lebih kecil dari jumlah ekspor memang terlihat baik karena pendapatan negara dapat lebih besar daripada pengeluaran pada sektor ekspor impor. Namun realita bahwa rata-rata impor Indonesia adalah bahan baku dari industri membuktikan bahwa penurunan impor Indonesia adalah akibat dari korporasi atau industri dalam negeri yang belum dapat melakukan ekspansi.

Hal-hal yang terjadi tersebut juga terbukti mengingat bahwa pelemahan pertumbuhan ekonomi telah melampaui prediksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yaitu sebesar -3,4% pada kuartal II 2020 (QtQ) serta mendekati besaran yang di prediksi Menteri Keuangan yaitu -4,3% pada kuartal II 2020.

Namun, kontraksi pertumbuhan ekonomi nasional secara tahunan pada realitanya telah melampaui prediksi Menteri keuangan yaitu sebesar -3,8%. Kondisi yang terjadidi Indonesia tersebut, memang tidak lepas dari dampak penyebaran Pandemi Covid-19 yang juga melanda berbagai negara.

Sebelumnya beberapa negara telah mengalami resesi secara tahunan (YoY)akibat pandemi yaitu Jerman sebesar -10,1%, Amerika Serikat sebesar -32,9%, Singapura sebesar -12,6%, Filipina sebesar -16,5%, Korea Selatan sebesar -3,3% dan Hong Kong sebesar -9%.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang Minim Serapan

Program PEN yang telah diputuskan oleh Pemerintah sebagai langkah dalam mengatasi persoalan ekonomi akibat Pandemi menjadi salah satu upaya untuk tetap menjamin perekonomian masyarakat dan negara sehingga pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan dan terhindar dari pertumbuhan minus.

Ketersediaan dana yang disiapkan sebesar Rp 695 Triliun dan dialokasikan keberbagai sektor dalam upaya menahan pelemahan ekonomi. Program tersebut merupakan salah satu langkah kongkrit yang di ambil pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab negara menghadapi bencana Pandemi COVID-19.

Dengan jumlah ketersediaan dana yang sangat besar tersebut, seharusnya Indonesia dapat menghindari resesi jika dialokasikan secara cepat dan tepat guna.

Sebagaimana diketahui,penempatan dana PEN pada berbagai sektor antara lain UMKM, korporasi dan melalui BUMN bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19.

Sektor UMKM mendapat alokasi dana PEN yaitu Rp 34,15 Triliun dalam bentuk subsidi bunga, Rp 28, 06 Triliun dalam bentuk insentif pajak dan Rp 6 triliun dalam bentuk penjaminan untuk modal kerja baru UMKM. Kemudian, sektor korporasi mendapat alokasi dana PEN sebesar Rp 34,95 Triliun dalam bentuk insentif pajak dan Rp 35 Triliun dalam bentuk penempatan dana pemerintah di Perbankan untuk restrukturisasi debitur UMKM.

Sedangkan pada BUMN alokasi dana PEN di berikan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), Pembayaran kompensasi, Talangan (investasi) modal kerja dan dukungan lain berupa optimalisasi BMN, Pelunasan Tagihan, Loss Limit Penjaminan, Penundaan Dividen, Penjaminan Pemerintah, Pembayaran Talangan Tanak Proyek Strategis Nasional (PSN).

Namun pada realitanya, hingga kuartal II 2020 realisasi anggaran PEN yang terserap masih tercapai sebesar Rp 151,25 Triliun atau sebesar 21,9% dari total pagu anggaran Program PEN. Rincian serapan anggaran tersebut adalah sektor kesehatan mencapai Rp 7,1 Triliun, perlindungan sosial mencapai Rp 85,5 Triliun,sektor K/L dan Pemda mencapai Rp 8,6 Triliun, dukunganU MKM mencapai Rp32,5 Triliun dan insentif usaha mencapai Rp 16,6 Triliun.

Minimnya realisasi tersebut walaupun telahterjadi peningkatan dari bulan sebelumnya dapat menjadi sebab penyumbang kemungkinan Indonesia mengalami resesi ekonomi karena alokasi dana yang tidak segera terserap.

Sebagai salah satu contoh, UMKM yang menjadi penopang perekonomian negara dalam masa krisis ekonomi sebelum sekarang juga terdampak signifikan akibat penyebaran Pandemi COVID -19.

Namun dalam data Ringkasan Status Program PEN Kementerian Koperasi dan UMKM, realisasi serapan Program PEN melalui Kementerian Koperasi dan UMKM baru mencapai Rp 43,7 Triliun (data per 11 Agustus 2020) atau 35,43% dari total alokasi anggaran sebesar Rp 123,4 Triliun.

Selain itu, dalam laporan Kementerian Keuangan, belum terjadi kemajuan realisasi terhadap koperasi. Hal tersebut dapat di katakan bahwa pemerintah masih mengalami berbagai kendala dalam penyaluran Program PEN sehingga turut menyumbang terjadinya pelemahan ekonomi nasional.

Sebagai contoh kendala sebagaimana di sampaikan oleh Sekretaris Eksekutif 1 Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional adalah persoalan birokrasi yang berbelit dan akurasi data yang dimiliki Kementerian tidak akurat sehingga mengganjal realisasi anggaran PEN secara cepat dan tepat serta rumitnya teknis pada regulasi dalam pencairan anggaran.

Realita di atas dapat menjadi gambaran bahwa pemerintah melalui beberapa Kementerian juga turut menjadi penyumbang terjadi pelemahan pertumbuhan ekonomi karena lambatnya realisasi serapan Program PEN sehingga dampak yang di terima masyarakat terhadap kebutuhan perekonomianya juga terus menurun.

Penurunan ekonomi masyarakat akan berjalan selaras dengan penurunan daya beli masyarakat sehingga sektor konsumsi rumah tangga akan terus mengalami kemerosotan dan sumbangan kepada PDB tidak meningkat. Selain itu, pada bulan Juli 2020 Indonesia mengalami deflasi sebesar 0,10%.

Hal tersebut disebabkan terjadi pelemahan konsumsi masyarakat serta masyarakat menengah ke atas memilih untuk tidak membelanjakan uangnya dan tetap mempertahankan dengan menempatkanya di Bank sesuai data M 1 uang beredar Bank Indonesia yang mencatatkan kenaikan nilai tabungan pada bulan Juni sebesar 8,9% (YoY).

Data M1 adalah data Bank Indonesia yaitu uang beredar yang meliputi uang kartal (uang kertas dan uang logam) yang dimiliki masyarakat dan uang giral (giro berdenominasi rupiah). Sedangkan pada masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah tidak melakukan hal yang sama karena faktor kebutuhan sehari-hari yang harus di penuhi.

Peran Pemerintah pada Realisasi Program PEN sebagai Benteng Resesi

Apabila mengacu pada kondisi di atas, persoalan utama yang menjadi sebab pelemahan ekonomi adalah tidak seriusnya peran pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19. Peran yang dimaksud adalah sudah seharusnya pemerintah segera merealisasikan serapan anggaran PEN secara cepat dan tepat guna.

Pemerintah telah menyiapkan skema-skema mitigasi namun belum berjalan dengan baik. Hal tersebut di sebabkan persoalan teknis pada regulasi, data yang tidak akurat dan cara pandang K/L yang belum serius. Penyerapan anggaran yang segera melalui berbagai instrumen pemerintahan akan mampu mendorong kemampuan ekonomi masyarakat yang juga akan menopang perekonomian negara sehingga terhindar dari resesi.

Selain itu, pembenahan perspektif K/L agar tidak hanya memandang penyerapan yang cepat, namun juga dapat berdampak positif kepada perekonomian dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Sebagai contoh, Kementerian Koperasi dan UMKM berperan aktif dalam merealisasi serapan anggaran PEN dan sosialisasi kepada koperasi serta UMKM sehingga mendapatkan infomasi untuk dapat mengakses dan mendapatkan bantuan pemerintah agar dapat mendorong koperasi dan UMKM tetap hidup dan berkegiatan usaha.

Contoh lainya adalah peran aktif Kementerian BUMN sebab BUMN memiliki peran besar di berbagai sektor usaha. BUMN terdapat pada hampir semua sektor kehidupan mulai dari transportasi, kesehatan, perbankan, mineral, jasa, dan sebagainya.

Aset BUMN yang selalu naik tiap tahunnya yaitu Rp 1.191 Triliun di tahun 2004 naik menjadi Rp 2.000 Triliun pada tahun 2009, kemudian naik menjadi Rp 5.200 Triliun pada tahun 2014 dan lebih dari Rp 8.000 Triliun pada tahun 2019 berkontribusi langsung kepada APBN berupa pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan deviden yang terus meningkat.

Peran aktif Kementerian BUMN dapat dilakukan dengan lebih gencar melakukan pinjaman kredit modal kerja kepada usaha kecil dan menengah melalui Jamkrindo dan Askrindo secara cepat dan tepat sasaran serta sosialisasi kepada masyarakat luas.

Kemudian, pemerintah harus juga segera berupaya untuk menciptakan kepastian berusaha yang baik bagi masyarakat sehingga masyarakat tidak tetap ragu untuk mulai kembali atau melanjutkan kegiatan usahanya. Kemudian, sinergitas antar K/L terkait dengan data masyarakat harus segera dilakukan supaya kendala terkait kebutuhan dan akurasi dapat segera terpenuhi.

Pemerintah beserta stakeholder di bawahnya juga harus lebih berperan aktif dalam menggalang masyarakat untuk dapat mengakses program bantuan pemerintah agar lebih cepat dengan tetap memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Selain itu, peran aktif pemerintah dalam realisasi Program PEN juga sebagai perwujudan dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Undang-Undang serta PP tersebut adalah Undang-Undang dan PP yang lahir sebagai respon pemerintah terkait dengan keuangan negara dan fiskal terhadap resiko penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain berupa peningkatan belanja untuk mitigasi risiko kesehatan, melindungi masyarakat, dan menjaga aktivitas usaha.

Tinggalkan Balasan