Banten, Semartara.News – Pemerintah Provinsi Banten kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini merupakan pencapaian kesembilan kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2016.
Pemberian opini WTP tersebut disampaikan oleh Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2024, yang berlangsung di DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, pada Rabu (30/4/2025).
Gubernur Banten, Andra Soni, mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian opini WTP dari BPK. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi yang solid antara semua elemen pemerintahan daerah, pengawasan legislatif yang konstruktif, serta bimbingan dari BPK yang menjunjung tinggi nilai independensi, integritas, dan profesionalisme.
“Kami bersyukur menerima hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 dengan opini terbaik. Ini menjadi bahan introspeksi bagi kami untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan APBD Provinsi Banten,” kata Andra Soni.
Pemprov Banten juga telah menyusun rencana aksi sebagai bentuk komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah berharap mendapatkan bimbingan dan masukan dari BPK RI agar semua tindak lanjut audit dapat diselesaikan tepat waktu, maksimal dalam 60 hari kalender.
Gubernur Andra mengakui bahwa masih ada beberapa aspek pengendalian internal yang perlu diperbaiki, terutama dalam pelaksanaan pekerjaan fisik dan non-fisik, serta pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat satuan pendidikan.
“Kami fokus pada peningkatan pengendalian internal yang belum optimal. Ini menjadi perhatian serius kami untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan di masa mendatang,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten atas rekomendasi dan koreksi yang diberikan. Ia menegaskan bahwa Pemprov Banten akan selalu mengikuti pedoman dan aturan dalam setiap pelaksanaan kegiatan untuk menciptakan laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, dan terukur.
“Capaian ini bukan hanya untuk memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga sebagai fondasi dalam merumuskan program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.
Andra menambahkan bahwa dengan raihan opini WTP kesembilan berturut-turut, Pemprov Banten semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah dengan tata kelola keuangan yang konsisten, transparan, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, menegaskan bahwa opini WTP yang diberikan kepada Pemprov Banten adalah penghargaan tertinggi atas komitmen dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel.
“Opini ini adalah yang tertinggi dalam pemeriksaan laporan keuangan. Penyampaian hari ini menandai keberhasilan mempertahankan WTP selama sembilan tahun berturut-turut. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelaporan keuangan daerah,” ujar Bobby.
Bobby juga menekankan bahwa masih ada beberapa area yang perlu perhatian serius, terutama dalam pengendalian internal dan kepatuhan terhadap regulasi. Oleh karena itu, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Banten, antara lain:
- Melakukan pemutakhiran tarif retribusi pelayanan kesehatan dan optimalisasi pemungutan retribusi tempat parkir sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Memberikan sanksi kepada kepala satuan pendidikan dan bendahara BOS yang tidak mematuhi ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS.
- Meningkatkan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan di lingkungan perangkat daerah.
- Memerintahkan Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) untuk menyelesaikan inventarisasi tahap 1 hingga 4.
- Memanfaatkan secara optimal aset tetap berupa gedung dan peralatan medis pada RSUD Labuan dan RSUD Cilograng untuk mendukung pelayanan kesehatan.
Bobby juga menyampaikan bahwa DPRD memiliki hak untuk mengajukan pertemuan konsultatif dengan BPK jika masih ada. (*)