Hukum  

Kesalahan Prosedur PHK, SiCepat Pekerjakan Kembali 500 Karyawan

Kementerian Ketenagakerjaan telah memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia. Pemanggilan ini di antaranya untuk mengklarifikasi masalah ketenagakerjaan.

Jakarta, Semartara.News – Kementerian Ketenagakerjaan telah memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia. Pemanggilan ini di antaranya untuk mengklarifikasi masalah ketenagakerjaan yang tengah terjadi di perusahaan tersebut.

Sebelumnya viral pemberitaan soal pemutusan hubungan kerja atau PHK massal oleh perusahaan logistik terhadap 701 orang pekerjanya. Di sisi lain, manajemen SiCepat Ekspres menggelar konferensi pers. Selanjutnya, membenarkan bahwa PHK terhadap ratusan karyawannya untuk meningkatkan kualitas dan performa kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyatakan, dari pertemuan itu mendapat informasi bahwa PHK berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja.

“Yang nilainya tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan,” kata Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis Kamis, 18 Maret 2022.

Kekeliruan Prosedur PHK

Dalam pertemuan tersebut, manajemen SiCepat Ekspres menyatakan komitmennya untuk mempekerjakan kembali 500 orang pekerja. Selain itu, terdapat 27 orang telah sepakat dan sudah menandatangani perjanjian bersama dan 174 orang masih dalam proses perundingan.

Kemenaker, kata Putri, akan terus mendorong masing-masing pihak untuk terus mengedepankan dialog sosial dalam mencari solusi bersama bagi setiap perselisihan. Pemerintah pada prinsipnya meminta agar perusahaan sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK.

Caranya dengan segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengedepankan dialog sosial dan melibatkan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Putri menyebutkan, Kemenaker akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di SiCepat Ekspres. “Kemnaker dan PT SiCepat Ekspres Indonesia telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus memberikan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.

Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati, sebelumnya menyebutkan, melakukan PHK saat bisnis perusahaan tumbuh itu sebagai bagian dari evaluasi manajemen di semua level.

“Tentu tujuannya meningkatkan kualitas dan performa kerja. Kompetisi di dunia ekspedisi makin ketat seiring dengan perkembangan industri kreatif dan bagaimana kita hadapi endemi,” ujar Wiwin di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Maret 2022.

Sepanjang 2022, Wiwin menyebut SiCepat akan melakukan proses pembaruan key performance index atau KPI. melakukan penilaian secara berkala setiap enam bulan sekali pada tengah tahun dan akhir tahun.

Belakangan, SiCepat mengakui telah memangkas 0,6 persen karyawan yang performanya tidak memenuhi penilaian. Namun perusahaan mengklaim pada saat yang sama juga menambah pegawai. Saat ini total pegawai mencapai hampir 60 ribu orang.

Isu PHK massal ini sempat mencuat di media sosial. Seorang pengguna akun Twitter menyatakan, 365 kurir SiCepat Ekspres disodori surat pengunduran diri. Selanjutnya, Dalam cuitan tersebut bahwa modus pemecatan agar perusahaan tidak perlu membayar pesangon dan hak-hak lainnya.

Soal hal itu, Wiwin mengatakan ada kesalahan prosedur dalam proses PHK. Ia mengklaim SiCepat Ekspres telah memperbaiki kesalahan dan memenuhi seluruh hak karyawan berdampak pemecatan, seperti pembayaran kompensasi. Adapun pembayaran kompensasi mengikuti ketentuan perundang-undangan Kementerian Ketenagakerjaan. (Sumber: Tempo.co)

Tinggalkan Balasan