Serang, Semartara.News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membekuk AM (49), tersangka kasus penipuan sekaligus penggelapan dalam jual beli tanah kavling yang merugikan ratusan konsumen dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 5 September 2025, di sebuah rumah di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. AM sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia bahkan diketahui sempat bepergian ke luar negeri, yakni ke Jordania dan Arab Saudi.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan perkara ini bermula sejak 2017. Saat itu, seorang korban bernama Miseno ditawarkan sebidang tanah kavling seluas 300 meter persegi di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Harga yang ditawarkan Rp190 ribu per meter dengan sistem pembayaran cicilan selama 36 bulan.
“Korban telah membayar uang muka hingga cicilan lunas dengan total Rp57 juta. Namun, tanah kavling yang dijanjikan tidak pernah ada. Faktanya, lokasi tersebut masih berupa hutan dan berbeda dengan site plan yang ditawarkan. Bahkan transaksi jual beli hanya menggunakan Akta PJB atas tanah lain,” ujar Dian, Rabu (17/9/2025).
Dian menambahkan, modus serupa dilakukan AM terhadap ratusan konsumen lainnya. Tercatat sekitar 500 orang telah melakukan pembayaran, baik tunai maupun cicilan. Hingga kini, Polda Banten sudah menerima delapan laporan polisi dengan nilai kerugian Rp762 juta, serta mengidentifikasi 73 korban lain dengan total kerugian Rp6,07 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kwitansi pembayaran, bukti pelunasan, brosur pemasaran kavling, akta PJB, serta rekening koran bank.
“Atas tindakannya, AM dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” tegas Dian.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk segera membuat laporan ke Polda Banten. “Setiap aduan akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami berharap warga tidak ragu untuk melapor,” pungkasnya. (*)







