Untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat melalui penguatan konektivitas, mengurangi kepadatan lalu lintas jalan raya, meminimilisasi biaya angkutan dan distribusi logistik nasional, mendukung kawasan ekonomi khusus (KEK) Tanjung Lesung, dan menunjang pariwisata di wilayah Banten.
Sementara untuk melakukan reaktivasi jalur kereta tersebut dibagi menjadi beberapa tahapan, dengan segmen pertama Rangkasbitung-Pandeglang sejauh 18,7 km, dan untuk segmen kedua sepanjang 37,7 km.
Saat ini sudah dilakukan penertiban lahan untuk dilakukan rencana pembangunan tahap I pada tahun 2021-2023, yaitu pekerjaan track antara lintas Rangkasbitung–Pandeglang.
Dan rencana tahap II pada tahun 2022–2024 dilakukan pekerjaan pembangunan jembatan, stasiun dari Rangkasbitung-Labuan, serta pekerjaan Fasilitas Operasi Rangkasbitung-Labuan dari tahun 2022-2024.
Hingga kini sudah dilakukan pendataan untuk penertiban lahan dan dalam data yang di terima sebanyak 1.451 bangunan liar di atas jalur kereta api tersebut.
Kendati warga membangun di sepanjang rel itu secara illegal, namun masih ada warga yang menolak ditertibkan.
Bangunan yang ditertibkan akan diberikan uang santunan atau nilai penggantian wajar bangunan kepada warga yang terkena penertiban.(Jack)
Dari berbagai sumber