Berita  

Kepulangan Mary Jane ke Filipina: Ucapakan Terima Kasih kepada Prabowo

Kepulangan Mary Jane ke Filipina: Ucapakan Terima Kasih kepada Prabowo
Terpidana mati kasus penyelundupan Narkoba, Mary Jane sebelum dipulangkan ke negara asalnya, Filipina. (Foto: Kahfi/Semartara.news)

Tangerang, Semartara.News – Mary Jane Veloso, yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba, menyampaikan rasa syukurnya kepada Prabowo Subianto (Presiden Indonesia) dan Ferdinand Marcos Junior (Presiden Filipina) atas kesepakatan pemulangannya ke tanah kelahirannya, Filipina.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Mary Jane dalam konferensi pers menjelang kepulangannya di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa malam, 17 Desember 2024.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih saya, terutama kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta kepada seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.

“Saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Filipina, Bongbong Marcos Junior,” tambahnya.

Mary Jane menjelaskan bahwa kepulangannya ini merupakan wujud dari doanya selama ini yang berharap akan rencana baik Tuhan untuk dirinya.

Meski merasa bahagia dapat kembali, Mary Jane juga merasakan kesedihan karena menganggap Indonesia sebagai keluarga kedua. Ia mengakui telah diperlakukan dengan baik dan sangat berbahagia selama menjalani masa tahanan di Indonesia.

“Saya telah berada di Indonesia selama hampir 15 tahun, dari tidak bisa berbicara hingga akhirnya bisa berbicara, bahkan menguasai bahasa Jawa. Terima kasih kepada Indonesia, saya mencintai Indonesia. Jadi, jangan lupakan saya, Mary Jane,” tuturnya sambil menahan air mata.

Sebagai informasi tambahan, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena membawa 2,6 kg heroin. Ia dijatuhi hukuman mati pada bulan Oktober 2010. Sebelum dipulangkan, Mary Jane dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Kelas IIA Pondok Bambu di Jakarta.

Akhirnya, berdasarkan kesepakatan antara Indonesia dan Filipina, Mary Jane yang merupakan terpidana mati Indonesia dipulangkan ke Filipina pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024, melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan penerbangan Cebu Pacific Airlines 5J760. (Kahfi/Red)

Tinggalkan Balasan