Tangerang, Semartara.News — Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud, menyatakan kesediaannya mempertimbangkan pencabutan laporan terhadap 12 warganya yang kini berstatus tersangka kasus penyerobotan lahan. Sengketa tanah yang berlangsung sejak 2021 ini sempat memanas dan menimbulkan ketegangan sosial di desa.
Laporan yang diajukan ke Polresta Tangerang memicu keresahan warga yang merasa dikriminalisasi. Akibatnya, mereka mendatangi DPRD Kabupaten Tangerang untuk meminta perlindungan dan keadilan.
“Kami datang ke DPRD bukan untuk melawan kepala desa, tapi mencari keadilan. Kami hanya ingin hidup tenang,” ujar seorang warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (20/10/2025).
Ketua Komisi I DPRD, Bimo Mahfudz Fudianto, menegaskan bahwa lembaganya siap memediasi agar konflik tidak semakin meluas.
“Ini bukan sekadar urusan hukum, tapi persoalan sosial. Kami ingin penyelesaiannya menggunakan pendekatan restorative justice,” katanya.
Menurut Bimo, DPRD telah mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas keluhan warga. “Kami meminta agar laporan polisi ini bisa ditinjau dan dipertimbangkan untuk dicabut,” ujarnya.
Namun, ia juga menegaskan bahwa pembuktian hak kepemilikan tanah tetap menjadi kewenangan pengadilan. “Kedua pihak punya bukti masing-masing, tapi hanya pengadilan yang bisa memutuskan kebenaran,” tambahnya.
Ali Makbud sendiri menyebut, sejak awal ia tidak berniat menahan warganya. “Kalau saya tidak berniat mencabut laporan, mungkin dari dulu mereka sudah ditahan. Tapi mereka tetap warga saya,” ungkapnya.
Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan tanpa perpecahan. “Yang penting menjaga hubungan baik antara pemerintah desa dan masyarakat,” ujarnya.
Sengketa lahan ini menjadi contoh nyata bahwa persoalan agraria tidak hanya berdampak pada kepemilikan tanah, tetapi juga pada rasa kepercayaan dan harmoni sosial masyarakat desa. (*)







