Berita  

Kepala BPPD Labuhanbatu Utara Resmi Ditahan

Kepala BPPD Labuhanbatu Utara resmi di tahan
Deputi Penindakan KPK Karyoto. (KPK)

Perkara tersebut merupakan, pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2019 di Jakarta.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka.

Enam tersangka, yakni mantan Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin dari unsur swasta/perantara, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Selanjutnya, swasta/kontraktor Ahmad Ghiast, mantan Anggota DPR RI 2014-2019 Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Natan Pasomba.

“Enam orang tersebut telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Karyoto.

Selain enam orang tersebut, KPK juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD), Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (KSS), swasta atau Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono (PJH), dan mantan Anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (ICM).

“Saat ini, masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan para tersangka telah ditahan oleh KPK,” ujar Karyoto.

Tinggalkan Balasan