Berita  

Kemnaker Terima 5 Juta Data Penerima Subsidi Gaji

Kemnaker Terima 5 Juta Data Penerima Subsidi Gaji
Menaker Ida Fauziyah menerima data calon penerima BSU Tahun 2022 dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. (Foto: Humas Kemnaker)Read more: https://setkab.go.id/terima-data-calon-penerima-dari-bpjs-kemnaker-siap-salurkan-bsu-tahun-2022/

– mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

Penerima BSU dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH). (Sayuti)

Tinggalkan Balasan