Tangerang, Semartara.News – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI dan Jamsos) mengadakan Sosialisasi Multiplikasi Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Kegiatan yang berlangsung di sebuah hotel di Gading Serpong, Kelapa Dua, pada 17–19 September 2025 ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat peran mediator, konsiliator, dan arbiter sebagai ujung tombak dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari strategi peningkatan kapasitas sumber daya manusia ketenagakerjaan, khususnya di wilayah dengan aktivitas industri yang tinggi.
Rinaldy Zuhriansyah M., Koordinator Pelaksana Bidang Pembinaan Arbiter, Konsiliator, dan Hakim Ad Hoc PHI Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, menekankan pentingnya pengembangan tenaga penyelesaian perselisihan guna menjaga keharmonisan hubungan kerja di perusahaan.
“Dengan bertambahnya mediator dan konsiliator yang kompeten, diharapkan proses penyelesaian perselisihan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan adil. Hal ini sejalan dengan tujuan UU No. 2 Tahun 2004, yaitu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” ujarnya pada Rabu (17/9/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, yang hadir pada pembukaan acara tersebut, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Kabupaten Tangerang sebagai lokasi sosialisasi.
“Tangerang merupakan salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, sehingga potensi perselisihan hubungan kerja cukup tinggi. Melalui kegiatan ini, kami berharap kualitas tenaga penyelesaian perselisihan semakin meningkat sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja maupun pengusaha,” jelasnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh unsur tripartit yang terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, serta asosiasi pengusaha. Peserta mendapatkan pembekalan mengenai penguatan lembaga di luar mekanisme mediasi, peningkatan tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, kebijakan pengangkatan dan penempatan hakim ad hoc PHI, kebijakan Mahkamah Agung terkait PHI, etika beracara dalam penyelesaian perselisihan, serta tata cara pendaftaran dan seleksi administratif calon hakim ad hoc PHI.
Kemnaker menegaskan komitmennya untuk memperluas program multiplikasi tenaga penyelesaian perselisihan ke berbagai daerah di Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat sistem hubungan industrial nasional serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Kami ingin memastikan setiap daerah memiliki tenaga penyelesaian perselisihan yang memadai dan berkualitas. Ini merupakan bagian dari upaya bersama menjaga ketenangan bekerja, kelangsungan usaha, dan kesejahteraan pekerja,” tutup Rinaldy. (*)