Kemkomdigi Klarifikasi: Kebijakan IMEI Lindungi Konsumen dari Pencurian dan Ponsel Ilegal

Kemkomdigi klarifikasi wacana pemblokiran IMEI bersifat sukarela, bertujuan melindungi masyarakat dari pencurian dan ponsel ilegal.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan penjelasan terkait wacana kebijakan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI dalam forum diskusi di Jakarta, Sabtu (4/10/2025). (Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo)

Jakarta, Semartara.News — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjelaskan bahwa rencana mekanisme pemblokiran dan registrasi ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukanlah kebijakan wajib seperti proses balik nama kendaraan. Inisiatif ini bersifat opsional dan dirancang untuk memberikan lapisan keamanan ekstra bagi pengguna jika ponsel hilang atau dicuri.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkominfo, Wayan Toni Supriyanto, menekankan perlunya klarifikasi terhadap isu yang beredar di masyarakat agar tidak menimbulkan salah paham.
“Benar bahwa ini bukan kewajiban untuk menandai kepemilikan ponsel seperti BPKB pada motor. Rencana ini murni sukarela, guna melindungi pemilik perangkat yang mengalami kehilangan akibat pencurian atau hilang,” katanya di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Wayan menambahkan bahwa IMEI berperan sebagai pengenal unik perangkat yang tercatat dalam database pemerintah. Melalui sistem ini, ponsel yang berasal dari kejahatan dapat langsung diblokir, sehingga kehilangan daya tarik ekonomisnya. Pengguna perangkat sah pun akan merasa lebih aman dalam penggunaan sehari-hari.

Lebih lanjut, penerapan pemblokiran IMEI diharapkan dapat:

  1. Mengurangi peredaran ponsel ilegal (black market/BM),
  2. Menjaga konsumen dari praktik penipuan,
  3. Menjamin kualitas serta garansi resmi, serta
  4. Membantu pihak berwenang dalam menekan kasus pencurian ponsel.

“Dengan adanya IMEI, warga bisa lebih percaya diri. Jika perangkat hilang atau dicuri, cukup laporkan untuk diblokir. Apabila ditemukan lagi, ponsel bisa diaktifkan kembali. Ini justru menjadi fasilitas tambahan, bukan tambahan beban,” lanjut Wayan.

Ia menyatakan bahwa inisiatif ini masih dalam fase pengumpulan saran dari masyarakat dan belum dibahas secara formal di tingkat pimpinan kementerian.
“Ide ini pertama kali dibahas dalam diskusi akademik di ITB, dengan tujuan menggali pandangan dari pakar, pelaku industri, dan publik sebelum melangkah lebih jauh,” tambahnya.

Kemkominfo menegaskan ulang bahwa kebijakan terkait IMEI ini bertujuan melindungi hak konsumen serta menjaga kestabilan ekosistem digital nasional, tanpa menambah prosedur administratif yang memberatkan. (*)

Tinggalkan Balasan