Tangerang, Semartara.News – Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI) melakukan ekstradisi ata seorang Warga Negara Asing ( WNA ) asal Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev dengan tindak pidana pembentukan organisasi kriminal penyalahgunaan suap dan pelanggaran kerahasiaan pribadi.
Otoritas Pemerintah Federasi Rusia secara langsung secara langsung menyerahkan proses ekstradisi kepada Kemenkum RI yang akan dipulangkan ke negara asalnya Rusia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Pada tahun 2022 itu ada permintaan dari pihak sana (otoritas Rusia), ya tentu kita berproses, dan itu juga butuh waktu, komunikasi secara komunikasi,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo, dalam Konferensi pers Kamis (10/7/2025).
Menurut Widodo, tersangka telah melakukan tindak pidana di negara asalnya hingga dikeluarkannya Red Notice pada 2022. Sebelumnya, selama di Indonesia tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang sejak 2022-2025.
Karena telah terdapat kesepakatan antara negara disertai bukti pelanggaran hukum dari asal negaranya, maka Alexander atau tersangka diekstradisi ke Rusia, negara asalnya.
“Nantinya WNA itu akan diberangkatkan ke negaranya melalui Denpasar, Bali langsung ke sana. Enggak ada pengawalan ketat, dia naik pesawat komersil pada malam ini dari Jakarta ke Denpasar dan langsung flight ke Moskow, karena kita tidak ada langsung Jakarta flight ke Moskow ya,” jelasnya.
Sebagai informasi, kesepakatan negara antara Indonesia dan Rusia dalam hal ini ekstradisi Tanahan WNA Rusia Alexander Vladimirovich Zverev tertuang dalam Surat Keputusan yang dikabulkan Presiden Prabowo Subianto, nomor 12 tahun 2025. (Kahfi)