Berita  

Kemendagri Beri Catatan Khusus tentang APBD Perubahan Banten

Kepala Bappeda Banten Hudaya Latuconsina

SEMARTARA, Serang (17/10) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah selesai melakukan evaluasi serta memberikan catatan terhadap sejumlah program Pemprov Banten dalam APBD perubahan tahun anggaran 2017.

“Evaluasi APBD perubahan dari Kemendagri sudah keluar, hari ini sedang kita perbaiki dan sedang kita siapkan. Ada beberapa yang dievaluasi, salah satunya bantuan khusus buat desa,” kata Kepala Bappeda Banten Hudaya Latuconsina kepada wartawan di KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (16/10).

Hudaya menjelaskan, dievaluasinya program bantuan dana desa itu dikarenakan pihak Kemendagri mengkhawatirkan serapan anggaran program tersebut tidak bisa diselesaikan pada perubahan APBD 2017.

“Bantuan desa masih nol persen serapannya, sebenarnya program ini sudah kita jelaskan adanya di APBD murni, tapi Kemendagri mempertanyakan apakah ini bisa maksimal gak serapannya, apalagi waktunya cuma tersisa sekitar 2,5 bulan lagi,” terang Hudaya.

Selain bantuan desa, program lain di APBD perubahan 2017 menurut Hudaya yang mendapat evaluasi dari Kemendagri. Program itu yakni bantuan bantuan sosial jamsosratu, program listrik desa, dan bantuan pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu).

“Jamsosratu juga sama dievaluasi Kemendagri karena sampai saat ini serapannya masih nol persen. Pertanyaannya kan apakah cukup nanti waktunya untuk melaksanakan program itu,” tutur Hudaya.

Hudaya menambahkan, evaluasi APBD perubahan 2017 akan dibahas kembali dengan DPRD Banten. Setelah nanti disahkan DPRD, pihaknya akan memanggil pejabat OPD Banten untuk memastikan kemampuan berapa kemampuan serapan anggaran masing-masing OPD atas program tersebut.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandy Mulya S membenarkan bila APBD Perubahan Banten telah dievaluasi Kemendagri. Sedangkan APBD perubahan kabupaten/kota, sesuai aturan, Pemprov Banten sebagai kepanjangangantangan pemerintah pusat berwenang melakuan evaluasinya.

“Kalau APBD perubahan itu yang punya kita (Pemprov Banten) dievaluasi oleh Mendagri, batas waktunya 15 hari kerja, untuk kabupaten kota itu dievalusi oleh Provinsi,” katanya.

Dijelaskan Nandy, tim yang melakukan evaluasi terhadap struktur APBD Perubahan tidak hanya terdiri dari unsur BPKAD Provinsi Banten saja, namun terdapat unsur pemerintahan lain seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Hukum, Biro Adpem, dan Inspektorat.

Tahapan evaluasi tersebut sendiri dimulai dari pengkajian berkas APBD Perubahan yang telah diserahkan oleh masing-masing pemerintah kabupaten kota. Setelah itu, tim evaluasi akan melakukan klarifikasi terhadap pemerintah kabupaten kota yang bersangkutan.  (Soe)

Baca juga:

  1. Transaksi Narkoba di Apartemen Paragon Dua Pria Ini Digulung Polisi
  2. DPA Siapkan Raperda Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
  3. Kasus Pembunuhan Isteri dan 2 Anak Kandung, Begini Komentar Para Tetangganya

Tinggalkan Balasan