Terkait Pj Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan, pihaknya telah menyurati DPRD DKI untuk segera mengirimkan 3 nama kandidat Pj Gubernur DKI.
“Itu yang kami sudah kerjakan, sekali lagi untuk DKI tahapnya kami sudah kirim surat kepada DPRD DKI, kemarin saya tandatangani, nanti dari Kemendagri akan melihat ada mungkin tiga nama, tiga nama dari DPRD, tiga nama dari Kemendagri,” beber Tito.
Menurut Tito, enam nama Pj Gubernur tersebut nantinya akan diserahkan ke Jokowi untuk disidangkan. “Kita ajukan ke Pak Presiden, Pak Presiden akan lakukan sidang TPA, yang nanti tentu berkembang apapun keputusannya,” pungkas Tito.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada Oktober 2022. Kemendagri telah menyurati gubernur dan ketua DPRD provinsi di Indonesia terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya yang akan berakhir pada 2022.
Berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.(Sayuti)