Kemendag Akan Cabut Izin Usaha Penjual Minyak Goreng Mahal

akarta, Semartara.news -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut izin usaha pengecer atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas Konsumen yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 tak hanya individu, tapi juga usaha mikro dan usaha kecil.
Minyak goreng di pasar

Jakarta, Semartara.news — Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut izin usaha pengecer atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas Konsumen yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 tak hanya individu, tapi juga usaha mikro dan usaha kecil.

Jika pengecer menjual harga di atas HET, maka akan diberikan sanksi administratif. Sanksi ini terdiri tiga macam, yakni peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan pencabutan perizinan berusaha.

“Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh menteri dan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing,” bunyi Ayat 3 Pasal 6.

Menteri yang dimaksud dalam Ayat 3 Pasal 6 dapat memberikan mandat kepada direktur jenderal. Sementara, kepala daerah juga dapat memberikan mandat kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan untuk memberikan sanksi.

Lalu, untuk sanksi pencabutan perizinan berusaha dilaksanakan oleh lembaga OSS berdasarkan notifikasi dari menteri atau kepala daerah sesuai dengan ketentuan perundangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha.

“Pengecer yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak dua kali dan tetap tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara,” bunyi Pasal 8.

Namun, jika pengecer tak melakukan perbaikan setelah izin usaha dihentikan sementara, maka pemerintah akan mencabut izin usaha pengecer tersebut secara permanen. (CNN Indonesia)

 

Tinggalkan Balasan