Berita  

Kejati Banten Sita Sekoper Dokumen dan Uang Rp1,169 M dari Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta

Kejati Banten Sita Sekoper Dokumen dan Uang Rp1,169 M dari Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta
Kejati Banten Sita Sekoper Dokumen dan Uang Rp1,169 M dari Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta
Kejati Banten Sita Sekoper Dokumen dan Uang Rp1,169 M dari Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta
Kejati Banten Sita Sekoper Dokumen dan Uang Rp1,169 M dari Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta

Tangerang – Setelah melakukan penggeledahan selama 2,5 jam, tim Kejati Banten menyita sejumlah dokumen dan uang dari Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan mengatakan penggeledahan yang langsung dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

 “Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tangerang,” ujarnya Kamis 27 Januari 2022.Menurut Ivan, dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta kooperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar.

Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut, yaitu : uang sejumlah Rp1.169.900.000, dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekitar 1 koper.

“Untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Pada hari ini juga tim penyidik sedang memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang riksa tindak pidana khusus.

Penyidik Kejati Banten mendatangi Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis siang 27 Januari 2022.

Penggeledahan dilakukan setelah bidang Pidana Khusus Kejati Banten menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di bandara Soekarno Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai kantor pelayanan utama Soekarno Hatta ke tingkat Penyidikan pada tanggal 26 Januari 2022

Dugaan pungli ini dilaporkan Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan pungli dua pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta sebesar Rp1,7 miliar.

(Tangerangdaily)

 

Tinggalkan Balasan