Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti dari 117 Perkara, Termasuk Narkotika dan Senpi

Kejari Tangerang musnahkan barang bukti 117 perkara pidana, termasuk narkoba, senjata, dan obat terlarang, disaksikan Forkopimda.
Kejari Kabupaten Tangerang bersama perwakilan Forkopimda berfoto di depan barang bukti yang akan dimusnahkan, mulai dari narkoba, obat-obatan terlarang, hingga oli palsu, Kamis (17/7/2025). (Foto: Istimewa)

Tangerang, Semartara.News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti rampasan negara yang berasal dari 117 kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Acara ini diadakan di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang yang terletak di Tigaraksa, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara, Saimun, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam menunjukkan akuntabilitas Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 270 KUHAP serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan atau pemanfaatan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai nasib barang bukti setelah proses hukum selesai,” ungkap Saimun pada Kamis, 17 Juli 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini sangat beragam, termasuk narkotika jenis sabu dengan berat total 5.391 gram, ganja seberat 595 gram, tembakau sintetis seberat 220 gram, serta 88 butir ekstasi. Selain itu, terdapat juga obat-obatan terlarang seperti tramadol dan hexymer dengan jumlah total lebih dari 17.000 butir. Tak hanya itu, pemusnahan juga mencakup 15 timbangan digital, 30 unit handphone, 3 senjata tajam, 1 pucuk senjata api, serta 12 karung sandal bermerek Eiger dan ratusan barang bukti lainnya yang terkait dengan berbagai kasus.

Acara pemusnahan ini dihadiri dan disaksikan oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa, serta perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Dalam penutupannya, Kejari berharap bahwa kegiatan pemusnahan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kesadaran hukum serta komitmen bersama dalam upaya menekan angka kriminalitas yang masih menjadi tantangan di wilayah Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran penting penegakan hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan