Pandeglang, Semartara.News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana hibah yang dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang. Dengan total dana mencapai Rp64 miliar, yang terdiri dari Rp48,1 miliar untuk KPU dan Rp15,9 miliar untuk Bawaslu, pengawasan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi penyimpangan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wildani Hafit, menegaskan pentingnya pendampingan bagi kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut. “Ada tiga potensi pelanggaran hukum yang harus diwaspadai, yaitu mark-up, suap, dan gratifikasi. Oleh karena itu, kami terus memantau penggunaan anggaran hibah ini,” ungkap Wildan saat ditemui wartawan pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Wildani menambahkan bahwa meskipun telah ada nota kesepahaman (MoU) dengan KPU, semua penggunaan dana harus tetap dipertanggungjawabkan, mengingat anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pandeglang.
“Kami berupaya agar tidak terjadi masalah setelah Pilkada, terutama dalam hal penyalahgunaan dana yang dapat merugikan negara. Setelah pemilu selesai, kami juga akan meminta laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran hibah ini,” lanjutnya.
Di sisi lain, Kepala Subbagian Tata Usaha Kesbangpol Kabupaten Pandeglang, Fikri, menginformasikan bahwa seluruh anggaran hibah untuk Pilkada telah disalurkan kepada instansi terkait. “Secara rinci, KPU menerima sekitar Rp48 miliar, Bawaslu Rp16 miliar, Polres Rp1,5 miliar, dan Kodim Rp500 juta. Penyaluran ini merupakan yang pertama di Banten,” jelas Fikri. (*)