Hukum  

Kejari Kota Tangerang Terapkan Restorative Justice Pada Pelaku Pencurian dan KDRT

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Erich Folanda (tengah) terapkan Restorative Justice pada pelaku pencurian dan KDRT.

Kota Tangerang, Semartara.News –Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menghentikan dua kasus pidana pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka RP dan RF.

‘Dua kasus ini kami hentikan atas dasar penerapan  Keadilan Restoratif (Restorative Justice),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Erich Folanda, Rabu (13/7/2022) petang.

Sebagaimana yang telah diatur dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 dan Hasil ekspose perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten pada hari Senin, 11 Juli 2022 lalu melalui sarana Virtual Conference (Vicon).

“Dalam ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan Tim JPU Kejari Kota Tangerang untuk menghentikan dua perkara itu,’ kata dia.

Seperti yang diberikan kepada RP yang memenuhi  unsur Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, tentang  percobaan pencurian potongan besi di tempat kerjanya.

Selain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, Kata Kajari, nilai kerugian yang diderita perusahaan tersebut tidak lebih dari Rp2,5 juta.

” Ya kalau dilihat kerugiannya tidak lebih dari Rp250 ribu,’ kata dia.

Tersangka Dipulangkan

Itupun, lanjut Kejari, hanya untuk kebutuhan makan keluarganya. Dan setelah dilakukan mediasi antara tersangka dan pihak perusahaan, pihak perusahaan  memaafkan tersangka. Sehingga dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menghentikan kasus itu atas dasar penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Samahalnya dengan kasus  RF yang melakukan KDRT kepada istrinya. Selain ia baru   pertama kali melakukan hal tersebut, di dalam mediasi antara tersangka dan korban (istri) serta keluarga sudah terjadi kesepakatan perdamaian.

” Kedua tersangka ini sudah kami pulangkan ke rumahnya masing-masing,” kata Kajari.(Tri)

Tinggalkan Balasan