Hukum  

Kejari kabupaten Tangerang Terima Penyerahan Berkas Kasus Oplosan Gas LPG di Panongan

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Rivaldo Sianturi
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang, Rivaldo Sianturi.

Rivaldo menjelaskan, adapun barang bukti yang diterima  oleh Kejaksaan dari perkara itu, diantaranya, 50 buah tabung gas LPG ukuran 12 kilogram, 200 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, dan 1 unit timbangan digital. 

“Kemudian, 1 Unit mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam, 1 Unit mobil pick up merk Daihatsu Grandmax warna hitam serta 1 Unit mobil truk merk Mitsubishi,” terangnya.

Dalam perkara itu, kata Rivaldo, kelima orang tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 200I, tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja BAB III Paragraf 5, pasal 40 angka 9 dan pasal 8 ayat (1) huruf (b) (c) dan (d) UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dimana setiap orang yang menyalahgunakan, Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar,” tandasnya.(Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan