Rivaldo menjelaskan, adapun barang bukti yang diterima oleh Kejaksaan dari perkara itu, diantaranya, 50 buah tabung gas LPG ukuran 12 kilogram, 200 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, dan 1 unit timbangan digital.
“Kemudian, 1 Unit mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam, 1 Unit mobil pick up merk Daihatsu Grandmax warna hitam serta 1 Unit mobil truk merk Mitsubishi,” terangnya.
Dalam perkara itu, kata Rivaldo, kelima orang tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 200I, tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja BAB III Paragraf 5, pasal 40 angka 9 dan pasal 8 ayat (1) huruf (b) (c) dan (d) UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Dimana setiap orang yang menyalahgunakan, Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar,” tandasnya.(Deri/Tri)