Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan panggil pejabat perusahaan umum daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) soal dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas, bahwa pemanggila terhadap Direktur Utama PD Pasar NKR karena adanya informasi di media terkait dugaan pungli di Pasar Curug.
“Secara teknis nanti kita kroscek dulu dengan cara melakukan pemanggilan terhadap Dirut Pasar untuk dikonfirmasi,” kata Ate kepada wartawan, Kamis, (15/9/2022).
Ate menuturkan pemanggilan tersebut tujuannya untuk mencari kebenaran informasi yang beredar di media. Sebab sampai saat informasi itu masih dugaan.
Namun jika benar adanya, kata dia, pihaknya akan menindak lanjuti ke tahap pemeriksaan. “Karena sifatnya masih bersifat, perlu kita dalami dulu dengan investigasi,” ucapnya. (Deri/Tri)