Tangerang, Semartara.News — Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar acara penghancuran barang bukti dari 89 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap di area kantor mereka pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025.
Barang-barang yang dihancurkan mencakup 287,7837 gram sabu, 5 kilogram ganja, 601,7783 gram tembakau sintetis, serta sejumlah obat-obatan terlarang seperti Tramadol (95.728 butir), Hexymer (39.770 butir), Trihexyphenidyl (2.123 butir), Aprazolam (7 butir), Riklona (4 butir), dan Ataraz (10 butir).
Selain zat narkotika dan obat-obatan, juga dihancurkan tiga buah senjata api, 25 unit ponsel, serta 159 benda lainnya yang meliputi bong, pakaian, kunci huruf T, timbangan digital, dan dokumen.
Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba, menyatakan bahwa sabu dihancurkan menggunakan blender, sedangkan ganja dan barang bukti lain dibakar. Adapun senjata api dan benda tajam dipotong dengan mesin las.
Proses penghancuran ini diawasi oleh perwakilan dari Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Badan Narkotika Kabupaten Tangerang.
“Ini menunjukkan dedikasi kami untuk menerapkan hukum dengan cara yang profesional dan terbuka,” kata Afrillianna. (*)







