Hukum  

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar pemusnahan barang hasil rampasan negara sebanyak 58 perkara tindak pidana umum yang ditangani dari Maret-Juni Tahun 2023
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar pemusnahan barang hasil rampasan negara (Baran) sebanyak 58 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang ditangani dari Maret-Juni Tahun 2023.

Ferry menuturkan, pemusnahan itu dilakukan dengan beberapa metode, untuk Narkotika di blender, dokumen dan barang kadaluarsa dibakar, sedangkan untuk alat komunikasi dihancurkan menggunakan palu.

“Terbanyak merupakan barang rampasan kategori narkotika jenis ganja dan sabu,” ucapnya.

Sebagai informasi, pemusnahan dilakukan langsung oleh Kajari, Ferry Herlius, Dandim 0510, Letkol Arh Syarief SB, Asisten Bidang Administrasi Umum (Asda III), Firzada Mahalli dan Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, Kompol Maryadi.(Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan