Kejakgung dan ABPEDNAS Kompak Jaga Dana Desa dan Perkuat Ekonomi Gotong Royong

ABPEDNAS dan JAMINTEL Kejakgung sepakat perkuat pengawasan Dana Desa dan pemberdayaan Kopdes Merah Putih untuk ekonomi rakyat.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Prof. Dr. Reda Manthovani (kiri) dan Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia, Ir. H. Indra Utama (kanan) menandatangani Perjanjian Kerja Sama strategis kedua pihak pada 29 Juli 2025 di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kabupaten Subang Jawa Barat (Foto: Dok. DPP ABPEDNAS).

Subang, Semartara.News – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung secara resmi menjalin kerja sama strategis dalam rangka memperkuat pengawasan atas pemanfaatan Dana Desa serta mendorong optimalisasi peran Koperasi Desa Merah Putih dalam mendukung ekonomi berbasis kerakyatan.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut berlangsung pada 29 Juli 2025 di kawasan Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers DPP ABPEDNAS pada Rabu, 30 Juli 2025.

Melalui kerja sama ini, ABPEDNAS dan JAMINTEL berkomitmen untuk memberdayakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar lebih aktif menjalankan perannya, baik dalam pengawasan penggunaan Dana Desa, penyaluran aspirasi masyarakat, maupun pengawasan sosial atas jalannya pemerintahan desa. Penguatan peran ini juga mencakup pendampingan terhadap koperasi desa berbasis gotong royong.

Kerja sama ini juga mempertegas peran BPD sebagai institusi demokratis desa yang berfungsi menjaga transparansi dan akuntabilitas publik, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., yang menjabat sebagai JAMINTEL Kejaksaan Agung, menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pendekatan preventif dalam penegakan hukum, melalui penguatan struktur masyarakat desa.

“ABPEDNAS memiliki jaringan hingga tingkat desa. Kami melihat potensi besar dari peran BPD dalam memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan serta mendukung koperasi desa sebagai kekuatan ekonomi kolektif,” ujarnya.

Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia, Ir. H. Indra Utama, M.PWK, IPU, menyambut baik kerja sama ini dan menyebutnya sebagai langkah penting dalam membangun tata kelola desa yang lebih kuat dan berintegritas.

“ABPEDNAS siap menjadi mitra aktif Kejaksaan dalam pengawasan Dana Desa dan penguatan koperasi desa, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Prabowo,” ungkapnya.

Dalam implementasinya, seluruh anggota BPD di bawah koordinasi ABPEDNAS akan mengikuti pelatihan, pendampingan hukum, serta program literasi ekonomi desa, bekerja sama dengan Kejaksaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dukungan dari Pemerintah Daerah dan Pusat

Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, yang turut hadir dalam penandatanganan tersebut, menyatakan bahwa Dana Desa adalah bagian dari aset negara yang harus dijaga secara kolektif dan bertanggung jawab.

“Dana Desa jangan sampai bocor. BPD harus menjadi pagar moral dan etika desa, dan koperasi harus menjadi lokomotif ekonomi desa berbasis rakyat,” ujar Dedi.

Senada dengan itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan pentingnya pengawasan yang melibatkan semua unsur di desa.

“Dana Desa dan koperasi harus menjadi alat kedaulatan ekonomi rakyat. Pemerintah pusat sangat mendukung sinergi ABPEDNAS dan Kejaksaan, karena BPD merupakan ujung tombak pengawasan partisipatif,” jelasnya.

Langkah Implementatif

Menurut keterangan pers ABPEDNAS, kerja sama ini akan meliputi berbagai kegiatan seperti sosialisasi hukum di tingkat desa, edukasi koperasi, pelatihan literasi ekonomi, serta penguatan sistem pelaporan berbasis masyarakat untuk mencegah penyimpangan Dana Desa.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Apel Akbar Jaga Desa yang diselenggarakan pada 3 Juli 2025 di Kompleks MPR RI, dalam rangkaian Silaturahmi Nasional dan Rakernas ABPEDNAS yang dihadiri oleh lebih dari 1.000 anggota BPD dari berbagai daerah di Indonesia.

Langkah selanjutnya, akan dilakukan kerja sama teknis antara Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua DPC ABPEDNAS di seluruh Indonesia, yang akan dimonitor melalui Rapat Koordinasi Triwulanan untuk mengevaluasi pengawasan Dana Desa secara rutin.

Selain perjanjian utama antara ABPEDNAS dan JAMINTEL, turut ditandatangani juga MoU antara Kejari dengan kepala daerah se-Jawa Barat dan DPC ABPEDNAS setempat, serta kerja sama antara Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan JAMINTEL.

“Melalui kolaborasi ini, kami ingin mewujudkan desa-desa yang transparan, bebas korupsi, dan memiliki koperasi yang mampu menjadi kekuatan ekonomi nyata bagi masyarakat,” pungkas Indra Utama. (*)

Tinggalkan Balasan