Jakarta, Semartara.News – Kejaksaan Agung bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan terus menelusuri dana korupsi yang terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Langkah tersebut dilakukan setelah sejumlah nama termasuk Menkominfo Johnny G. Plate diduga terlibat dalam kasus ini dan telah diperiksa oleh Kejagung.
Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa Kejagung telah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam proyek tersebut.
“Kita sudah dari awal kita udah ada PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangannya,” katanya dikutip dari Idxchannel.
Kuntadi juga mengatakan bahwa Kejagung telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang terkait dengan kasus korupsi ini.