Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, menggelar Kegiatan di Grand Soll Marina Hotel, Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa, (22/2). Bertepatan dengan sosialisasi ini yaitu membahas tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Tangerang.
Kepala Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih SH, MH mengatakan, jaksa pengacara negara, bisa hadir untuk melakukan pendampingan, dalam kegiaatan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, khususnya dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
“Yang pasti kami memberutahukan kepada, Kepala Dinas Perkim, Perwakilan Kepala Desa dan Perwakilan Lurah di Kabupaten Tangerang, guna pengadaan tanah tentunya untuki kepentingan umum ini seluruh kepala desa dan lurah, tidak memanfaatkan untuk kepentingan pribadinya, sebab apa yang dilakukan pemerintah untuk seluruh kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
“Tujuan kami adalah pendampingan sebagaimana menyelamatkan keuangan negara, dan jangan sampai ada keuangan negara di pergunakan tidak semena-mena oleh oknum tersebut. Kami hadir agar tidak ada mafia tanah yang memanfaatkan moment ini dan kita hadir untuk menyingkirkan mafia tanah yang ada di wilayah kabupaten tangerang,” ungkapnya.
Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan pada Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, terselenggaranya kegiatan ini tentu sangat penting untuk kita pahami bersama secara mendalam agar ke depan tidak ada lagi bias-bias yang terjadi dan kesadaran bahwa lahirnya kebijakan ini tetap dalam domain utama untuk melindungi kepentingan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur serta meningkatkan pelayanan bagi kepentingan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Saya berharap dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi tata cara pengadaan tanah ini dapat dijadikan sebagai upaya memahami lebih lanjut tentang berbagai persoalan terhadap pengadaan tanah yang pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan kondisi sosiologi kemasyarakatan bangsa ini,” tegasnya.
Bahwa sehubungan dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jo Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, untuk itu kami menggelar acara kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun Anggaran 2022 yang di hadiri oleh Lurah, Kepala Desa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Mudah-mudahan peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat memahami materi dan kebijakan ini dan langsung dapat dirasakan dan ditemukan paradigma baru yang diusung untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya. (Wartabanten.id)