Hukum  

Kecewa Pada Putusan Hakim PN Tangerang, Kuasa Hukum Terdakwa KDRT Akan Lapor ke Komisi Yudisial

Kuasa Hukum terdakwa KDRT Jalimson Sipayung.
Kuasa Hukum terdakwa KDRT, Jalimson Sipayung.

Ia juga berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusan penahanan kliennya, terutama karena kliennya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui PTSP PN Tangerang pada tanggal 5 September 2023, namun belum mendapatkan tanggapan hingga saat ini.

“Kami merasa bahwa penahanan atas klien di rumah tahanan terlalu berlebihan, tidak sesuai, dan tidak adil. Terlebih lagi, selama proses penyidikan di Polres Tangsel, klien kami tidak pernah ditahan pada saat penyidikan dan itu berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

Menyikapi masalah tersebut Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyo mengatakan, terdakwa ditahan karena di dalam KUHP ada kewenangan dari majelis hakim untuk melakukan penahan.

Apalagi, tambahnya, pada sidang sebelumnya terdakwa tidak hadir, sehingga penahanan itu dilakukan untuk mempermudah jalannya persidangan tersebut.

Terkait soal akan  dilaporkannya Majelis Hakim ke KY oleh kuasa hukum terdakwa, Arif mengatakan silahkan saja, karena itu hak terdakwa. (Tri)

Tinggalkan Balasan