Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Harus Sampai ke Pasar Tradisional

Kebijakan minyak goreng

Jakarta, Semartara.News – Pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah diterapkan oleh Kementerian Perdagangan menjadi Rp 14 ribu setiap liter di seluruh Indonesia, diminta untuk bisa dijangkau hingga ke pasar – pasar tradisional.

Dorongan agar kebijakan minyak goreng satu harga itu bisa sampai ke pasar traidsional dikemukakakn oleh anggota Komisi VI DPR RI Amin, yang meminta Kemendag segera memperluas kebijakan minyak goreng itu ke pasar-pasar tradisional untuk menjangkau masyarakat kelas bawah.

“Distribusi minyak goreng Rp14 ribu per liter harus menjangkau pasar-pasar tradisional sebagai bentuk penerapan keadilan ekonomi bagi seluruh masyarakat,” tutur Amin dalam keterangan pers, sebagaimana dikutip dari situs DPR RI, Sabtu 22 Januari 2022.

Dirinya mengungkapkan, konsumen pasar tradisional dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan kelompok paling terdampak akibat melambungnya harga minyak goreng yang saat ini pada kisaran Rp 20 ribu per liter. Berdasarkan studi Institute for Development on Economics and Finance (Indef), lanjutnya, belanja penduduk miskin untuk membeli bahan pangan sebesar 52 persen dari total pengeluarannya, sedangkan masyarakat rentan miskin dan hampir miskin sebesar 62 persen.

Menurut Amin, kebijakan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter sebenarnya masih lebih tinggi dari acuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp11 ribu per liter berdasarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2020. “Sehingga harga yang berlaku saat ini masih memberatkan bagi kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah serta rumah tangga miskin dan rumah tangga rentan miskin,” ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Amin menilai, kebijakan harga minyak goreng di level Rp 14 ribu per liter pada dasarnya hanya jalan pintas, karena ketidakberdayaan pemerintah dalam mengendalikan pasokan dan harga CPO untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk memenuhi minyak goreng dalam negeri. “Padahal sudah ada kesepakatan pemerintah dan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) tentang kewajiban domestic market obligation sebesar 20 persen yang sudah berjalan sejak tahun 2018,” paparnya.

Amin menyebut, dengan produksi CPO sebesar 47,5 juta ton pada 2021, maka besaran DMO mencapai 9,6 juta ton masih cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebanyak 8 juta ton dan harga sesuai HET Rp11.000 per liter. “Jika dikaitkan dengan kewajiban DMO sebesar 20 persen, maka kebijakan harga Rp14 ribu pada hakikatnya Pemerintah mensubsidi pengusaha,” ujar politisi asal Jawa Timur IV tersebut.

Diketahui, sejak 19 Januari 2022, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan satu harga pada minyak goreng menjadi Rp 14 ribu per liter di seluruh Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan