Hukum  

TPS Ilegal di Rawa Kucing Mulai Disidangkan di PN Tangerang

Pn tangerang
Kasus TPS Ilegal mulai disidangkan di PN Kota Tangerang.

Adapun barang bukti yang disertakan dalam kasus itu, sambung dia, berupa sampel tanah dan dokumen-dokumen lainnya.

Berdasarkan pantauan Semartara.News di persidangan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dan seorang warga yang tinggal di kawasan TPS ilegal itu.

Dalam proses persidangan, Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono mempertanyakan kepada terdakwa soal status lahan TPA ilegal tersebut, beserta fasilitas dan  perizinannya. Kemudian oleh terdakwa dijawab bahwa lahan itu milik pemerintah atau lahan garapan.

Selanjutnya oleh Ketua Majelis Hakim sidang itu ditutup untuk dilanjutkan pada sidang mendatang, Senin (27/3/2023) dengan agenda keterangan saksi yang belum bisa dihadirkan pada sidang perdana.

Sementara itu ketua Komunitas Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH), Fahrul Rozi merasa bersyukur atas dilaksanakannya sidang tersebut.

Pasalnya, kata dia, kasus itu dilaporkannya sejak  tahun 2021 lalu, dan baru disidangkan “Prosesnya panjang. Dan Ironis sekali, pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), seakan menutup mata atas adanya TPS Ilegal itu,” kata Arul panggilan akrab tokoh pemuda Cipondoh tersebut. (Kahfi/Tri)

 

Tinggalkan Balasan