Hukum  

Kasus Tewasnya Santri Daar El Qolam Dilimpahkan ke PN Kota Tangerang

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di Tigaraksa
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Kasus perkelahian antar santri yang menewaskan salah satu diantaranya di Pondok Pesantren Daar El Qolam di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang untuk segera disidangkan.

” Kasus santri Daar El Qolam ini sudah masuk tahap dua dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijennya, Ate Quesyini Ilyas kepada Semartara.News, Selasa, (23/8/2022).

Karenanya, lanjut dia, hari ini berkasnya akan dilimpahkan ke PN Tangerang Kota untuk dijadwalkan waktu persidangannya. 

” Untuk kasus anak, prosesnya harus cepat, ” kata Ate Quesyini.

Ate mengungkapkan dalam berkas perkara itu,  pelaku dikenakan delik Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 soal Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun 6 bulan.

Polisi Selidiki Dugaan Kelalain Pondok Pesantren

Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kelalaian pihak Pondok Pesantren Daar El Qolam yang menyebabkan santrinya berkelahi hingga salah satunya dengan inisial BD (15) meninggal dunia.

“Sejauh ini kita sudah periksa 2 orang pengelola Pondok Pesantren. Dan ini masih  kami terus dalami,” tandasnya.

Diketahui BD tewas setelah  berkelahi dengan teman  asramanya MRE atau R (15) pada Minggu, (7/8/2022) lalu. (Deri/Tri)

 

Tinggalkan Balasan