Tangerang, Semartara.News – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip menbantah bahwa dirinya telah mencatut data warganya untuk penerbitan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dalam kasus pemagaran laut di Tangerang.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Arsin, Yunihar saat sesi konferensi pers di kediaman Arsin, Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang Banten pada Jumat (14/2/2025).
Yunihar menjelaskan, kliennya telah menyampaikan dalam keterangan BAP di Mabes Polri bahwa penerbitan SHM dan SHGB tersebut di luar produk Desa Kohod.
“Bisa dipastikan tidak ada upaya Kepala Desa atau perangkat desa lainnya untuk mengkoordinir untuk mengumpulkan KTP warga,” terang Yunihar.
“Karena bukan hanya KTP, tapi ada KK, Buku Nikah, bahkan ada Akte Lahir, maka tidak mungkin desa mengambil itu,” tambahnya.
Kendati demikian, lanjut Yunihar, kliennya mengakui menyetujui saat proses pengukuran lahan dan menandatangani kebutuhan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun hal itu terjadi, tambahnya, lantaran kliennya mendapat desakan dari pihak ke-3 dengan modus sertifikat akan terbit ketika Arsin menandatangani.
“Pihak ke-3 ini kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menjaga marwah. Saya sebutkan inisialnya saja yakni SP dan C, yang boleh dibilang pihak yang dikuasakan,” jelasnya.
Akan tetapi, Yunihar menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terlibat dan mendapat imbalan atas penerbitan SHM dan SHGB kasus pemagaran laut tersebut.
Adapun harta kekayaan kliennya yang menjadi sorotan publik, Yunihar mengungkapkan tidak ada kaitannya dengan kasus pemagaran laut dan merupakan gaya hidup yang standar.
“Saya ingin sampaikan bahwa aset-aset yang beliau miliki diantaranya adalah mobil mewah rubicon adalah mobil tahun 2012 yang sampai sekarang masih nyicil atau kredit. Kemudian punya mobil civic adalah hal yang wajar-wajar saja,” ujarnya.
“Dan dapat dipastikan beliau mendapatkan dengan cara yang halal dan juga tidak ada yang melanggar hukum,” imbuhnya.
Sebagai informasi, diketahui Kades Kohod Arsi telah memenuhi sebanyak dua kali pemanggilan dari Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dan dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh penyidik. (Kahfi/Red)