Ate menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 12 April 2022 lalu. Dan pelaku dibekuk oleh unit Satresnarkoba Polresta Tangerang.
“Tersangka AS sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujarnya.
Ate menyatakan, bahwa pelaku oknum pegawai Rutan Jambe itu dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang – undang no 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Dalam isinya, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” paparnya.(Deri/jack)