Hukum  

Kasus Narkoba, Oknum Pegawai Rutan Jambe Terancam Dipecat

Kasus Narkoba Oknum Pegawai Rutan Jambe Terancam Dipecat
Kasi Intel Kejari Kab. Tangerang, Ate Quesyini/Foto: Deri.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News — Jika terbukti ikut terlibat dalam mengedarkan narkoba kepada tahanan, oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Jambe, Kabupaten Tangerang berinisial AS terancam dipecat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Jambe, Kabupaten Tangerang, Muhamad Fikri kepada wartawan, Jumat, (2/9/2022).

Menurut Fikri, sanksi pemecatan itu diberikan sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk perang terhadap narkoba.

Kendati demikian, kata Fikri untuk sanksi pemberhentian tetap terhadap AS, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Dan saat ini pelaku AS telah diberhentikan sementara,” ungkapnya.

Fikri juga menyebut, bahwa pihaknya terus berupaya untuk selalu mengingatkan jajaran untuk tidak terlibat dalam bentuk apapun dalam peredaran narkoba.

Berkas Dinyatakan Lengkap

Sementara itu, Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini mengatakan, bahwa berkas perkara tersangka AS telah dinyatakan lengkap atau P21.

Tinggalkan Balasan