Berita  

Kasus KPPS Minahasa Selatan jadi Sorotan Nasional

Kasus KPPS di Minahasa Selatan
Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Foto - dkpp.go.id)

Keputusan yang dibuat oleh KPU Minahasa Selatan, juga menuai sorotan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Menurut Direktur Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, persoalan ini perlu diusut tuntas dan dicek kebenaranya.

Sebab, di dalam UUD 1945 disebutkan bahwa KPU harus bersifat nasional, tetap dan mandiri.

“Artinya penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat nasional sampai dengan tingkat kpps, harus mandiri atau tidak boleh partisan,” jelas Khoirunnisa kepada Semartara.News.

Disinggung mengenai apa yang dilanggar dari UU Pemilu, Khoirunnisa menegaskan, bahwa seleksi KPPS dilakukan dengan memperhatikan kompetensi, integritas, dan kemandirian. “Di Pasal 21 UU Pilkada disebutkan bahwa seleksi anggota kpps dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian,”  tuturnya.

Sementara itu, KPU Minahasa Selatan memberikan jawaban singkat terkait isu tersebut. Menurut Ketua KPU Minahasa Selaran, Romny H Sambuaga, kasus tersebut di atas sementara ini masih dalam proses penanganan.

“Sementara proses penanganan,” tutur Rommy kepada Semartara, melalui WhatsApp Messenger-nya, Selasa (24/11/2020).

Sayangnya, saat disinggung tentang progres penanganannya sejauh apa, serta mungkinkah yang bersangkutan diberhentikan atau tidak, ia tidak memberikan jawaban pasti. “Ada penanganan kode prilaku,” tuturnya.

Tak sampai di situ, Semartara.News mencoba bertanya apakah mereka masih menjadi anggota KPPS? Rommy memberikan jawaban relatif sama. “Dilakukan proses penanganan kode prilaku,” kata Rommy.

Untuk diketahui, sebelumnya beredar foto oknum anggota KPPS kelurahan Pondang bersama dengan calon wakil bupati Bapak Ventje Tuela, lengkap dengan atribut dan simbol nomor urut pasangan calon.

Tinggalkan Balasan