Berita  

Kasus KPPS Minahasa Selatan jadi Sorotan Nasional

Kasus KPPS di Minahasa Selatan
Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Foto - dkpp.go.id)

Minahasa Selatan, Semartara.News – Baru-baru ini, beredar foto pendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan (Minsel), yang diloloskan KPU sebagai petugas KPPS. Anggota KPPS dari pendukung paslon ini adalah FW dan JR. Keduanya diketahui telah mengikuti kegiatan bimtek yang dilaksanakan KPU Minsel.

Terkait Kasus KPPS Minahasa Selatan, Integritas Komisi Pemilihan Umum Minsel, Provinsi Sulawesi Utara disorot berbagai kalangan. Salah satunya, sorotan itu datang dari Tokoh Pemuda setempat, Farland Lengkong S.IP M.AP. Ia mengajak masyarakat mengawasi kinerja KPU yang diduga cenderung memihak.

“Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pasal 72 poin (d), mengenai persyaratan anggota KPPS sudah jelas. Bahwa, KPPS harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,” terang Farland, saat menghubungi Semartara.News, Minggu (22/11/2020).

Seharusnya menurut Farland, dua orang yang terpilih sebagai KPPS Kelurahan Pondang ini tidak diloloskan. Sehingga jika tidak, kata dia, keputusan tersebut bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat kepada KPU.

“Saya jadi curiga, keputusan keliru yang sudah diambil KPU Minahasa Selatan ini, bagian dari strategi untuk memenangkan salah satu paslon. Yakni Gerakan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif,” tambhanya.

“Mungkin bukan hanya di kelurahan Pondang, coba diperiksa diseluruh desa dan kelurahan yang ada di Minahasa Selatan,” pungkasnya.

Langkah KPU Minsel Dinilai Melawan UU

Tinggalkan Balasan