Kasus Korupsi Kredit Fiktif: Kejari Tangerang Tahan Account Officer Bank Himbara

Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan pegawai bank Himbara sebagai tersangka korupsi kredit dengan modus tempilan dan topengan.
Tersangka AAS, pegawai salah satu bank Himbara, saat digelandang petugas Kejari Kabupaten Tangerang dengan tangan diborgol menuju Rutan Kelas IIB Serang. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan AAS, seorang pegawai salah satu bank milik Himpunan Bank Negara (Himbara), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus tempilan dan topengan.

AAS yang bekerja sebagai tenaga pemasaran (account officer) diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengajuan dan pencairan kredit, serta menerima keuntungan berupa fee dari fasilitas kredit yang ia prakarsai.

“Penetapan tersangka terhadap AAS dilakukan karena adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit, pemanfaatan dana hasil kredit, hingga penerimaan imbalan atas fasilitas kredit tersebut,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Muhammad Arsyad, Senin, 15 September 2025.

Kerugian Negara Rp271 Juta

Arsyad menjelaskan, praktik dugaan korupsi itu dilakukan sepanjang 2021–2023, saat AAS masih menjabat sebagai account officer. Akibat tindakannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp271.245.048.

Modus yang dipakai, lanjutnya, adalah tempilan dan topengan. Tempilan merupakan pengajuan kredit atas nama debitur, tetapi sebagian dana justru dimanfaatkan pihak lain. Sedangkan topengan adalah pengajuan kredit menggunakan identitas orang lain, di mana seluruh pencairan dana dikuasai pihak yang bukan debitur sebenarnya.

“Bedanya, dalam kredit tempilan, dana pinjaman masih ada yang dipakai debitur dan sisanya pihak lain. Sementara pada topengan, debitur sama sekali tidak mengetahui atau tidak menyetujui, dan semua dana sepenuhnya dikuasai pihak lain,” jelas Arsyad.

Tersangka Ditahan

Atas perbuatannya, AAS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyidik Kejari Kabupaten Tangerang sudah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang,” pungkas Arsyad. (*)

Tinggalkan Balasan