Serang, Semartara.News – Kasus dugaan pelecehan yang terjadi di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mencuat ke publik setelah seorang dosen melaporkan adanya tindakan perekaman tanpa izin yang dilakukan oleh seorang mahasiswa. Polda Banten kini tengah mendalami laporan tersebut.
Korban, yang berinisial LK, menyerahkan laporan resmi pada 2 April 2026. Terduga pelaku dalam laporan itu berinisial MZ. Laporan ini mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan menegaskan proses penyelidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum. “Kami membenarkan bahwa laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan menyeluruh untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti,” ujarnya Jumat, 3 April 2026.
Penyidik akan memanggil pihak-pihak yang terkait maupun yang mengetahui kejadian ini agar penanganan perkara dapat berlangsung profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan privasi dan keamanan di lingkungan kampus, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh civitas akademika untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kekerasan seksual. (*)







