Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang kembali memanggil pengelola Warung Kopi (Warkop) Dugem yang berlokasi di lingkup Pemda Tigaraksa, Senin (20/3/2023).
Pemanggilan itu dilakukan karena tempat usaha liar tersebut tetap beroperasi meskipun sudah disegel oleh pihaknya, karena dibekingi oknum satuan petugas tersebut.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pihaknya akan menggali informasi, siapa saja oknum Satpol PP yang diduga membekingi usaha itu.
Apabila lanjutnya, terbukti ada oknum Satpol PP, yang membekingi tempat hiburan yang meresahkan warga itu, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas.
“Sedang kita selidiki, adakah oknum kita yang membekingi warkop dugem itu. Kalau ada tentu kita proses,” kata Fachrul kepada wartawan.
Fachrul menyebutkan, dirinya meminta waktu untuk melakukan penyelidikan soal itu. Sehingga tempat-tempat usaha ilegal terus berjalan walau sudah disegel.