Hukum  

Kasatlantas Polresta Tangerang Jelaskan Soal Anak Minta Keadilah Ayahnya Yang Meninggal Lakalantas Viral di Medsos

Polresta tangerang
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah.

Kepala Kepolisian Satuan (Kasat) Lalulintas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan atas peristiwa naas tersebut pihaknya telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali. 

Dimana, lanjut Kasat,  dari hasil gelar perkara didapat adanya kelalaian yang dilakukan JUH, sehingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas.

“Itu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Tangerang terkait perkara kecelakaan yang ditangani,” kata Fikry kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).

Fikry mengungkapkan,  dari sejumlah fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan, akhirnya penyidik melakukan pemberhentian perkara Demi Hukum berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHP, tentang pemberhentian perkara karena tidak cukup bukti, bahwa peristiwa tersebut  bukan merupakan tindak pidana.

“Terhadap aduan pihak keluarga, penyidik telah melakukan klarifikasi kepada pihak Itwasda Polda Banten maupun dari Kompolnas” ucapnya.

Selain itu, tambah Fikry, pihak keluarga korban juga sudah menerima santunan dari Pihak Jasa Raharja yang diberikan kepada ahli waris, yaitu anak almarhum.

“Hak-hak dari keluarga berupa santunan dari Jasa Raharja pun sudah diberikan atau diterima oleh ahli waris anak almarhum,” paparnya, (Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan