Karyawan Sudah Menikah Bergaji Rp5 Juta Tak Kena Pajak Penghasilan (PPh) 

Karyawan Sudah Menikah Bergaji Rp5 Juta Tak Kena Pajak Penghasilan (PPh) 
Karyawan Sudah Menikah Bergaji Rp5 Juta Tak Kena Pajak Penghasilan (PPh) 

Jakarta, Semartara.NewsMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR telah memperbarui batas penghasilan kena pajak atau PKP. Kini batas penghasilannya dinaikan menjadi Rp5 Juta per bulan. 

Artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).

Mengutip Idxchannel, sebelumnya, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP adalah karyawan dengan gaji sebesar Rp4,5 juta per bulannya.

Dari aturan tersebut ia menjelaskan, bagi karyawan yang belum menikah dan memiliki gaji Rp5 juta, harus membayar PPh sebesar 0,5 persen. Sementara untuk yang sudah menikah dan sudah punya tanggungan, tidak dikenakan pajak penghasilan. 

“Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak. Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta – pajak dibayar adalah sebesar Rp300 persen per tahun atau Rp25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen BUKAN 5 persen. Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak,” tulis Sri dalam akun Instagram resminya @smindrawati 

Sri Mulyani menjelaskan, banyak netizen komentar harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak. Mengenai hal tersebut Sri Mulyani juga setuju akan hal tersebut. 

“Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 miliar setahun. Besar ya. Adil bukan,” jelas Sri Mulyani. 

Kemudian usaha Kecil yang omzet penjualan dibawah Rp 500 juta/ tahun bebas pajak. Perusahaan besar yang mendapat keuntungan harus membayar bayar pajak 22 persen. 

Tinggalkan Balasan