Dan pihak perusahaan, sambung dia, memasukkan karyawan baru yang bukan warga Neglasari atau sekitar SPBU
Karena itu, lanjut Hasbullah, para karyawan yang terancam dipindah ke luar daerah agar mengajukan beberapa tuntutan, seperti cabut mutasi secara sepihak, Kembalikan upah yang dipotong sebesar 40 persen selama dua tahun, menolak adanya karyawan baru, mempekerjakan kembali karyawan lama dan mendapat upah sesuai UMK.
“Harapan kami tuntutan dipenuhi, walaupun di PHK yang penting hitung-hitungannya jelas dan sesuai,” imbuh Hasbullah.
Sementara itu pihak perusahaan yang dikonfirmasi masalah tersebut enggan memberi jawaban. (Kahfi/Tri)