Umum  

Karena “Bandel”,  Minggu Ini Satpol PP Akan Bongkar Paksa Bangli PKL di Perumahan Mutiara Garuda Tangerang

Petugas satpol PP kabupaten Tangerang
Petugas Satpol PP kabupaten Tangerang saat berikan surat peringatan (SP) kepada PKL di Perumahan Mutiara Garuda Tangerang.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News- Petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang kembali mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan komplek Perumahan Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pasalnya, para PKL yang sejak beberapa tahun lalu mendirikan bangunan liar untuk menggelar dagangannya di kawasan itu tetap ” membandel”, walaupun petugas Satpol PP telah melayangkan surat peringatan (SP) 1 dan 2 agar mereka tidak lagi berdagang atau membongkar bangunan liarnya (Bangli) secara mandiri.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Banten, Fachrul Rozi mengatakan pihaknya kembali mengeluarkan SP3, karena SP1 dan 2 tidak mereka hiraukan.

” SP3 ini merupakan peringatan yang terakhir sebelum dilakukannya pembongkaran paksa atas lapak-lapak maupun bangunan liar milik PKL itu,” kata Fachrul Rozi, Selasa (13/6/2023).

Rencana, lanjut dia pembongkaran paksa atau penertiban terhadap Bangli PKL tersebut, akan dilakukan dalam minggu ini. “Minggu ini, kita lakukan penertiban dengan dinas terkait, ” kata dia. (Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan