Kota Tangsel, Semartara.News— Karena membandel, akses pabrik masker di Jalan Utama I, Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan disegel dengan pita kuning oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (8/11/2022).
Berdasarkan Pantauan di lapangan, puluhan petugas Satpol PP Tangerang Selatan mendatangi lokasi pembangunan pabrik tersebut.
Selain bangunan itu disegel dengan stiker, akses keluar masuk bangunan tersebut disegel menggunakan garis pita kuning bertuliskan Satpol PP. Dan para pekerja bangunan juga diminta keluar dari lokasi bangunan.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Tangsel, Sapta Mulyana menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan dan menghentikan aktifitas pekerjaan proyek pembangunan pabrik masker.
Menurut Sapta, usai penyegelan itu dilakukan tidak boleh ada aktivitas lagi. Pasalnya, bagi siapapun yang berupaya menerobos segel Satpol PP akan berhadapan dengan hukum.
“Diberitahukan kepada koordinator proyek pembangunan pabrik masker, Satpol PP telah memasang segel dan tidak boleh ada yang menerobos. Jika ada yang nekat menerobos segel Satpol PP sebagai penegak Perda akan berurusan dengan hukum,” terang Sapta Mulyana.