Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang membongkar delapan gubuk asmara atau esek-esek yang terletak di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Pada, Senin, (13/2/2023).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan mengatakan kegiatan pembongkaran tersebut merupakan bentuk penegakan perda nomor 2 tahun 2004, tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Dimana, kata dia bangunan gubuk di wilayah itu diketahui telah disalahgunakan menjadi tempat praktik prostitusi. “Totalnya ada delapan (8) bangunan gubuk yang kita bongkar karena telah melanggar Perda,” kata Syahdan kepada wartawan.
Syahdan menyebut pembongkaran paksa itu dilakukan, lantaran surat peringatan (SP) 1 dan 2 dari pihaknya yang berisi instruksi pembongkaran secara mandiri, tidak diindahkan oleh pengelola gubuk.
“Karena tidak direspon SP 1 dan 2, akhirnya kita lakukan bongkar paksa,” ucapnya.