Pengajuan PIRT Hanya Satu Hari
Sementara itu, Kepala Seksi Farmasi dan Ketahanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati mengatakan, bahwa saat ini pemerintah banyak memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM untuk memperoleh perizinan.
Kata dia, pemerintah memandang bahwa UMKM adalah tulang punggung perekonomian bangsa maupun daerah.
“Dahulu untuk pengajuan PIRT para pelaku UMKM harus menempuh waktu sekitar tiga minggu. Tapi kini cukup satu hari saja sudah dapat memperoleh PIRT,” jelasnya.
Menurut Desi, PIRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/walikota terhadap hasil produksi industri rumah tangga yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu.
“Sedangkan IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal, dan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis ,” sambungnya.
Koordinator UMKM, Sukoto mengatakan, bahwa dirinya sangat terbantu dengan adanya pelatihan tersebut.
Terutama dalam memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM, agar bisa memenuhi standar-standar yang dapat meningkat daya jual usaha.
“Pelatihan ini sangat membantu kami para pelaku UMKM dalam meningkatkan daya jual usaha,” katanya.(tim)